Reakreditasi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga

Reakreditasi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga

Reakreditasi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga

Amanat Undang-undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 pasal 18, bahwa setiap perpustakaan dikelola dengan standar nasional perpustakaan. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga melakukan akreditasi perpustakaan untuk mengetahui apakah perpustakaan sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi perpustakaan merupakan salah satu pola pembinaan oleh Perpustakaan Naional RI untuk mewujudkan perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Akreditasi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013, dan mendapatkan kategori “A”. Akreditasi perpustakaan merupakan bagian dari pengembangan berkelajutan, untuk itu pada hari Selasa, 14 November 2017 dilaksanakan reakreditasi Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga. Tim asesor akreditasi yang hadir adalah Nurcahyono, SS, M.Si, dan Sri Pudji Lestari, S.Sos, dari Perpustakaan Nasional RI, dan Mustofa M.Lib. dari Institut Pertanian Bogor. Hadir pula Drs. Budiono dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Penilaian akreditasi ini dilakukan dengan meninjau, antara lain: kelayakan layanan, kelayakan referensi yang tersedia, aplikasi teknologi informasi, sumber daya manusia serta kesesuaian data dengan realitas di lapangan.

Rekareditasi atau akreditasi kembali ini diperlukan untuk mengetahui apakah perpustakaan konsisten dengan standar yang ada, selain itu untuk mengetahui aspek-aspek layanan yang berkembang atau pencapaian dalam kurun waktu empat tahun ini. Berdasarkan hasil pengamatan data dan kondisi di lapangan, yang kemudian dirangkum dalam penilaian, tim asesor menyampaikan bahwa Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga mencapai skor nilai 97,06, sehingga masuk dalam kategori “A”. Kepala Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa apa yang sudah dicapai oleh Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga hingga saat ini merupakan upaya kolektif seluruh pengurus dan staf, serta tim pengembangan perpustakaan yang tidak berhenti untuk terus berkreasi, dan berinovasi untuk terjadinya perubahan Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga ke arah yang lebih baik. (Ist)

Share this post

Leave a Reply