KEBIJAKAN LAYANAN PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

KEBIJAKAN LAYANAN PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Berdasarkan surat Edaran Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta No. 43 Tahun 2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebarasn Virus Corona di UIN Sunan Kalijaga, maka pada tanggal 14 Maret 2020 terbit surat edaran Kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait Pencegahan Penyebaran Covid -19 yang diberlakukan pada 16 Maret 2020. Isi surat edaran tersebut, antara lain menyebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online, dan penundaan berbagai kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Merujuk pada isi surat edaran tersebut, maka mulai tanggal 16 Maret 2020 atau fase darurat 1 (Maret – Mei 2020)Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : a) Melaksanakan layanan akses sumber informasi secara online, yaitu pemustaka mendapat fasilitas akses pdf tugas akhir secara fulltext melalui permohonan via WA kepada pustakawan yang ditugaskan, b) Layanan bebas Pustaka dilaksanakan secara online, c) Mendorong pemustaka untuk mengoptimalkan e-resources (e-book, dan e-jurnal) melalui http://lib.uin-suka.ac.id, d) Memaksimalkan layanan via media sosial, e) Meniadakan layanan peminjaman, dan pengembalian koleksi, f) Penghapusan denda selama kebijakan ini berjalan, g) Melakukan edukasi dan upaya preventif terhadap penyebaran Covid-19 melalui media elektronik/online maupun tercetak, h) Sterilisasi semua area di dalam maupun luar gedung perpustakaan menggunakan disinfektan, dan i) penyediaan fasilitas untuk mencuci tangan.
Kebijakan Perpustakaan UIN Sunan Kalijagaberikutnya adalah mulai tanggal 7 April 2020, pemustaka dapat melakukan bebas pustaka secara tatap muka atau langsung di perpustakaan selain dengan cara online. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan memperhatikan standar pencegahan penyebaran covid-19, baik bagi pustakawan maupun pemustaka, seperti selalu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, serta menjaga jarak.
Pada perkembangan selanjutnya, seiring dengan berkurangnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, dan didukung oleh kebijakan pemerintah RI dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat menuju era new normal, maka Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga kembali mengeluarkan suatu kebijakan baru layanan perpustakaan. Kebijakan tersebut adalah bahwa mulai tanggal 8 Juni s.d 31 Agustus 2020 (fase darurat 2), Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga memberlakukan kebijakan layanan luring (luar jaringan) atau layanan tatap muka khusus bagi mahasiswa semester akhir. Layanan luring ini berupa: a) layanan bebas Pustaka, b) peminjaman dan pengembalian koleksi sirkulasi, dan c) akses membaca koleksi tugas akhir yang belum tercantum di digilib.uin-suka.ac.id . atau belum tercantum di repositori digital Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga. Pada masa darurat ke-2 ini penting bagi mahasiswa untuk terlebih dahulu melakukan request kepada pustakawan atau mengajukan judul-judul buku yang ingin dipinjam, atau koleksi tugas akhir (yang belum tercantum di digilib) via whatsapp.
Dalam upaya mempermudah akses pemustaka pada layanan di atas, pimpinan dan staf perpustakaan berupaya menyusun berbagai panduan prosedur layanan melalui rapat dan diskusi yang dilaksanakan berulangkali secara daring.Panduan prosedur layanan selama masa pandemik yang telah final, selanjutnya disosialisasikan melalui media sosial Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga (Instagram, facebook, dan twitter). Sosial media kini menjadi sarana yang sangat penting dan efektif untuk menjembatani pihak perpustakaan dengan pemustaka, terlebih lagi dengan keterbatasan akses perpustakaan secara fisik pada masa pandemi ini.
Sosialisasi, edukasi, dan promosi perpustakaan melalui media sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemustaka, kapanpun, dan dimanapun pemustaka berada. Pustakawan dapat menyampaikan informasi secara langsung atau program live melalui Instagram terkait program dan kebijakan layanan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Kepala Perpustakaan dan pustakawan UIN Sunan Kalijaga yang dapat berinteraksi langsung dengan para pemustaka. Kegiatan ini dapat memberikan sensasi tersendiri yang dapat mempererat hubungan batin, serta saling pengertian antara pustakawan dan pemustaka yang selama ini tidak berjumpa secara fisik. Dengan demikian, keterbatasan akses fisik layanan perpustakaan saat ini tidak menghentikan aktifitas pustakawan dalam mengembangkan literasi informasi bagi pemustaka.(Ist)

Share this post

Leave a Reply